Rabu, 22 November 2023

Pentingnya Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara  terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka  diperlukan  Penilaian Kinerja Guru  (PK GURU) yang  menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu. Menemukan secara tepat  tentang kegiatan  guru di dalam  kelas,  dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,  akan  memberikan kontribusi  secara  langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran  yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai  tenaga  profesional.  Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan  sebagai  penghargaan atas prestasi kerjanya, maka  PK GURU  harus dilakukan terhadap guru  di semua satuan pendidikan  formal  yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat.  Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di  satuan  pendidikan  di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup   guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai  input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU  juga merupakan  dasar  penetapan perolehan  angka kredit  guru  dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.


2.   Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, identifkasi masalah dilapangan adalah sebagai berikut:

  1. ketidakpahaman guru terhadap penilaian kinerja guru
  2. ketidaktahuan guru siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan penilaian
  3. tindak lanjut hasil penilaian nantinya digunakan untuk apa
  4. siapa saja yang berhak nantinya untuk menjadi asesor 

B.     KAJIAN TEORI

1.   Konsep Penilaian Kinerja Guru

a.   Pengertian PKG

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009,  PK GURU  adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,  sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

b.   Syarat Sistem PK GURU

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:

1)   Valid  

Sistem  PK GURU  dikatakan  valid  bila  aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan  pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

2)   Reliabel

Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 

3)   Praktis

Sistem  PK GURU  dikatakan praktis  bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat  validitas dan reliabilitas  yang sama  dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

 c.    Prinsip Pelaksanaan PK GURU 

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.

1)   Berdasarkan ketentuan

PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2)   Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang  dilakukan guru  dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu  dalam melaksanakan  kegiatan  pembelajaran,  pembimbingan,  dan/atau  tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  

3)   Berlandaskan dokumen PK GURU

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur  yang  terlibat  dalam  proses  PK GURU  harus memahami semua dokumen  yang  terkait dengan sistem  PK GURU.  Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya  secara utuh, sehingga keduanya mengetahui  tentang aspek  yang dinilai  serta dasar  dan kriteria yang digunakan dalam penilaian

 d.   Aspek yang Dinilai dalam PK GURU

Untuk mempermudah penilaian dalam  PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana  dipublikasikan  oleh Badan  Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.

Tabel 1.  Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran

tabel 1

Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi  tersebut  yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.

Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor

tabel 2

Dan tugas tambahan guru adalah kepala sekolah/madrasah 40 kompetensi, wakil kepala sekolah 29 kompetensi ditambah dengan tugas tertentu yang diampu wakil, kepala perpustakaan 65 kompetensi, kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya 46 komptensi, ketua program keahlian 37 komptensi.

e.    Perangkat Pelaksanaan PK GURU

Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan  PK GURU  agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:

1)   Pedoman PK GURU

Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.

2)   Instrumen penilaian kinerja

Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:  a.  Instrumen-1:  Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);  b.  Instrumen-2:  Pelaksanaan Pembimbingan  untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan  c.  Instrumen-3:  Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran  3).  Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.

3)   Laporan kendali kinerja guru

Hasil PK GURU  untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran,  guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru  (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU  yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK  GURU  sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan  dapat dipantau  dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.


2.   Prosedur Pelaksanaan PK Guru  Dan Konversi Hasil Pk Guru Ke Angka Kredit

a.   Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK GURU

1)   Waktu Pelaksanaan

PK GURU  dilakukan  sekurang-kurangnya  2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.

a)    PK Guru Formatif

PK GURU  formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru  dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.

b)    PK Guru Sumatif

PK GURU  sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut.    PK GURU sumatif  juga  digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB,  baik  bagi guru yang nilainya  masih di bawah  standar,  telah mencapai  standar,  atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.










ma misykatul ulum

VISI

Terwujudnya Peserta Didik yang Religius, Cakap, Mandiri, Luhur Pekerti dan Unggul Prestasi

MISI

1. Menumbuh kembangkan pemahaman, penghayatan, pengamalan agama dan semangat religius yang akan menjadi sumber kearifan dalam berfikir dan bertindak

2. Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam berfikir logis, kreatif

3. Meningkatkan pembelajaran dan bimbingan secara efektif melalaui inovasi / pembaruan yang mengggunakan multi media

4. Menumbuhkembangkan semangat keunggulan secara intensif kepada siswa, guru dan karyawan sehingga berkemauan kuat dan bernalar sehat

5. Membentuk tim KPIR (Kelompok Penelitian Ilmiah Remaja)yang tangguh, inovatif dan kreatif

6. Membudayakan kehidupan yang Asah Asih Asuh (3A)

7. Membentuk lingkingan yang ASRI (Aman, Sejuk, Rapi dan Indah)

0 comments:

Posting Komentar